Menurut Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024. Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pasal 7 No 1 (b). “Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Bisa di bilang ini adalah salah satu moment dimana kamu jangan lagi menunda untuk membeli rumah. Dengan program pemerintah saat ini bisa di bilang kamu bisa mendapatkan harga dengan lebih rendah dari harga yang semestinya. Dimana biasanya kita membeli rumah dengan di kenakan PPN sebesar 10-11% dari harga rumah, sekarang kamu bisa mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari PPN yang di hutangkan.
Di tambah lagi dengan promo-promo yang sedang berlangsung di Developer tempat kamu membeli rumah. Salah satu Developer yang menerapkan program pemerintah ini adalah Putra Soegama Group, yang memiliki beberapa project di area Tangerang Selatan, Bogor, dan Bekasi.
Bisa di bilang program ini sangat sukses karena mendorong para kaum muda, untuk berani membeli sebuah rumah. Selagi masih muda, janganlah menunda untuk berinvestasi.